MALANG - Modus penjualan sepeda motor hasil curian baru di Malang, Jawa Timur dijual. Sepeda motor hasil curian ini diubah nomor rangka dan nomor dari aslinya, kemudian disamakan dengan nomor rangka dan nomor mesin dari dokumen kendaraan STNK dan BPKB yang dibelinya dari media sosial.
Kapolsek Lowokwaru AKP Anton Widodo mengungkapkan, ulah mengubah nomor rangka dan nomor mesin kendaraan bermotor hasil curian dilakukan tiga orang penadah berinisial EC (56) warga Turen, Kabupaten Malang, AKF (38) dan AZ (35) warga Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Mereka ini membeli surat-surat dokumen kepemilikan kendaraan STNK dan BPKB asli dari media sosial.
"Dia beli STNK dan BPKB asli di media sosial seharga Rp2 - 3 juta. Setelah dapat STNK dan BPKB ini mereka (penadah) menghubungi dua pelaku ini untuk mengambil kendaraan sesuai dengan STNK dan BPKB," ucap Anton Widodo saat rilis di Mapolresta Malang Kota, Selasa pagi (5/9/2023).
Kemudian, keduanya mencari sasaran, ketika menemukan kendaraan yang dimaksud sesuai dengan STNK dan BPKB, dua pelaku yakni MS dan RD bertugas melakukan eksekusi. Kebetulan mereka pada Selasa 22 Agustus 2023 menemukan sepeda motor Honda Trail di sebuah rumah di kawasan Jalan Sudimoro Utara Nomor 30, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang mengambilnya.
Oleh kedua pelaku yakni MS (38) warga Lawang, Kabupaten Malang dan RD (38) warga Blitar, sepeda motor Honda Trail dilarikan ke daerah Purwosari, Kabupaten Pasuruan, sesuai permintaan EC. Di Pasuruan inilah, nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Honda Trail diganti, dengan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan dokumen kendaraan STNK dan BPKB yang didapatkannya.
"Nomor rangka dan nomor mesinnya seusai dengan pabrikannya diubah, awal noka (nomor rangka) dan nosin (nomor mesin) digosok, supaya hilang nomor aslinya. Kemudian dengan peralatan kompresor dan laser, muncul (nomor rangka dan nomor mesin) sesuai dengan BPKB dan STNK yang sudah dibeli melalui online," ujarnya.