Nomor rangka dan nomor mesin ini nyaris menyerupai asli secara fisik. Namun jika dilakukan pengecekan di Samsat lanjut Anton, hal itu sebenarnya berbeda, karena antara sepeda motor hasil curian, dengan nomor rangka dan nomor mesin dokumen kendaraan yang didapat.
"Secara kasat mata identik, antara noka nosin yang sudah dirubah dengan BPKB STNK yang didapat itu, sudah identik. Dijual seusai harga pasaran, selisih Rp1 - 2 juta di bawahnya, dijual online ke warga," terangnya.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, para pelaku ini beraksi di 10 lokasi yang ada di Kota Malang. Mereka menyasar beberapa lokasi sesuai sasaran sepeda motor yang dibutuhkan. Kemudian mengubah nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai STNK dan BPKB yang ada, telah beroperasi tiga bulan terakhir.
Akibat perbuatannya, dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial MS dan RD terancam Pasal 363 Ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "Untuk penadahnya dikenakan Pasal 480 ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
(Arief Setyadi )