Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

6.853 Pengendara Ditilang, Mayoritas Pelanggaran Lalin Lawan Arus

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 07 September 2023 |08:41 WIB
6.853 Pengendara Ditilang, Mayoritas Pelanggaran Lalin Lawan Arus
Ilustrasi tilang (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sebanyak 6.853 kendaraan roda dua dan roda empat dilakukan penindakan berupa penilangan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Mokhamad Sigit Purwanto menyebutkan, ribuan kendaraan yang ditilang itu merupakan hasil operasi sejak dari bulan Juni hingga Agustus 2023.

"Dari bulan Juni, Juli, Agustus (2023), itu pelanggaran yang ada, yang ditilang sama Satlantas Polres Metro Jakarta Barat ini 6.583 kendaraan," katanya, dikutip Kamis (7/9/2023).

Sigit menjelaskan, para pengendara tersebut ditilang karena terbukti melanggar aturan lalu lintas. Adapun jenis pelanggaran yang terjadi, kata dia, di antaranya tidak menggunakan helm hingga melanggar rambu-rambu lalu lintas.

"Mayoritas pelanggaran yakni karena melawan arus motor," ujarnya.

Sigit mengatakan, pelanggaran yang terjadi akibat kurangnya kesadaran masyarakat terkait aturan berlalu lintas. Sebab, banyak ditemukan pengendara yang masih nekat melawan arus.

"Sebetulnya disiplin masyarakat itu sendiri, kalau ada petugasnya mereka tertib, ditinggal petugasnya 5 menit kemudian mereka akan melakukan pelanggaran," ujarnya.

Lebih lanjut, Sigit menyebut pihaknya telah melakukan upaya dalam bentuk sosialisasi terkait aturan berlalulintas kepada masyarakat. Bahkan, sosialisasi dilakukan sampai ke sekolah-sekolah dengan tujuan untuk memberikan edukasi sejak dini.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas. Sebab, keselamatan ada di tangan pengendara itu sendiri.

"Kecelakaan lalu lintas diawali dengan pelanggaran, jadi digaris bawahi itu. Misalkan lawan arus, itu kan sangat membahayakan, itu kan jalurnya orang, kalau mereka nyerobot gimana?" ujarnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement