Dikatakan, perselingkuhan sampai perzinaan terindikasi pelanggaran disiplin berat sesuai PP 10 tahun 1983 junto 4590 diproses dengan PP 94 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Dikatakannya, dalam aturan itu ada alternatif pilihan sanksi, diantaranya bisa berat bisa sampai pemberhentian. Kemudian pembebasan jabatan, penundaan jabatan hingga pemberhentian.
"Kebetulan kebijakan pak bupati milih pemberhentian, kan tidak salah," tegasnya.
Sekadar diketahui, H diberhentikan dan dipecat dari ASN karena terlibat perselingkuhan dengan mantan rekan sekantornya. Bahkan H yang bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan sampai memiliki anak dari hubungan terlarang tersebut. (fmi)
(Nanda Aria)