Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Obat Terlarang Jenis Hexymer, Dua Pria Bekasi Ditangkap di Kelapa Gading

Dimas Choirul , Jurnalis-Jum'at, 08 September 2023 |17:55 WIB
 Jual Obat Terlarang Jenis <i>Hexymer</i>, Dua Pria Bekasi Ditangkap di Kelapa Gading
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jajaran Kepolisian Sektor Kelapa Gading menangkap dua orang pria yang kedapatan membawa obat terlarang jenis Hexymer dan sejumlah obat lainnya pada akhir pekan lalu.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Vokky Herlambang menyebutkan pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial K (25) dan R (29) yang berprofesi sebagai pedagang di Bekasi Jawa Barat.

"Keduanya kita amankan karena didapati menjadi perantara obat-obatan tanpa izin serta tanpa memiliki keahlian farmasi seperti diatur dalam Pasal 435 subsider 436 UU RI Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ujar Vokky kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Awalnya seorang pengguna berinisial Y terjaring saat Polsek Kelapa Gading melaksanakan Operasi Cipta Kondisi malam hari tepatnya pukul 23.00 WIB dan kedapatan membawa satu klip berisi lima butir Hexymer.

"Kita kembangkan sampai ke penjualnya berinisial R yang bekerja di Kelapa Gading Barat. Obat tersebut disebut berasal seorang berinisial K dari sebuah warung di daerah Kranji Bekasi Jawa Barat," ungkapnya.

Dari hasil penjualan obat terlarang tersebut, para pelaku mengaku mendapatkan penghasilan Rp 800 ribu - Rp 900 ribu per harinya.

Barang bukti yang diamankan yakni 100 butir Tramadol, 40 butir Trihexyphenidyl 2 mg, 954 butir Hexymer 2 mg, lima butir Atarax Alprazolam 2 mg, lima butir Merlopam Lorazepam 2 mg, tujuh butir Esiligan Estazolam 2 mg, empat butir Alprazolam 1 mg, satu butir Camlet Alprazolam 2 mg, satu butir Prohiper 10 mg, serta satu kantung plastik klip bening kecil, dan uang hasil penjualan obat-obatan tersebut sejumlah Rp 775 ribu.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Bunyi dari pasal tersebut yakni 'Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan'.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement