Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.
Andre mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mengejar tersangka lainnya berinisial AG.
Akibat perbuatannya, SH dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.