Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Guru Ngaji Cabuli Empat Muridnya dengan Modus Belajar Ilmu Agama, Nih Tampangnya!

Avirista Midaada , Jurnalis-Sabtu, 09 September 2023 |15:18 WIB
Guru Ngaji Cabuli Empat Muridnya dengan Modus Belajar Ilmu Agama, Nih Tampangnya!
Guru Ngaji Cabuli Bocah/Foto: Okezone
A
A
A

Akibat ulahnya Kasidi terancam Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement