JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi perihal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mempercepat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 10-16 Oktober 2023.
Mahfud mendukung hal tersebut. Menurutnya, Pemilu 2024 bisa terganggu jika Pilpres tidak dimajukan jadwal pendaftaran.
"Kalau tidak dimajukan justru mempengaruhi tahapan Pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Mahfud menjelaskan, jika mengikuti jadwal semula pendafataran dilakukan pada 19 Oktober-25 November 2023 malah akan berdampak pada jadwal pemungutan suara atau pencoblosan.
"Karena gini, ketentuan jadwal tahapan itu ditentukan oleh KPU dalam PKPU setelah dipertimbangkan oleh Mendagri, DPR dan Bawaslu. Tapi ketentuan bahwa masa kampanye harus selesai 3 hari sebelum pencoblosan, sebelum pemungutan suara dan logistik harus selesai sekian hari sebelum pemungutan suara, gambar sudah dicetak sekian hari sebelum pemungutan suara itu ada UU. Nah di UU itu kalau menggunakan jadwal lama berdasar pasal 26 itu nggak terkejar. Kalau menggunakan jadwal lama kita akan harus menunda malahan," kata Mahfud.
"Oleh sebab itu harus menunda dalam arti tanggal 14. Oleh sebab itu lalu masa-masa yang bisa ya dimajukan ke tanggal 10 sampe 16 itu udah cukup pendaftaran, lalu di situ ada pemeriksaan kesehatan, penetapan daftar calon dan sebagainya dan sebagainya," tambahnya.
Dengan dimajukan jadwal pendaftaran, menurut Mahfud, telah sesuai dalam melaksanakan Perppu Pemilu.
"Itu justru untuk melaksanakan UU karena ada Perppu kan, Perppu tentang pemilu berkenaan dengan terjadinya pememakaran, ada IKN. Di Perppu itu disebutkan tahapan-tahapan itu. Setiap hari kampanye, setiap hari sebelum pemungutan suara harus selesai kampanye dan seterusnya dan itu sesudah diitung bisa kalo tanggal 10-16. Kan cuma mendaftar," kata Jokowi.