Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Setuju Pendaftaran Capres Dimajukan, Mahfud MD: Bisa Pengaruhi Tahapan Pemilu

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Senin, 11 September 2023 |19:24 WIB
Setuju Pendaftaran Capres Dimajukan, Mahfud MD: Bisa Pengaruhi Tahapan Pemilu
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengubah atau mempercepat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Semula pendafataran dilakukan pada 19 Oktober-25 November 2023, kekinian menjadi 10-16 Oktober 2023.

Ketua KPU Hasyim Asy'ri mengatakan, dimajukan pendaftaran Capres dan Cawapres berdasarkan draf Peraturan KPU (PKPU) yang saat ini masih diuji publik. Perubahan itu merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2023.

 BACA JUGA:

"Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda, untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT, dan untuk presiden menjadi 15 hari setelah DCT," kata Hasyim dalam keterangan, dikutip Sabtu (9/9/2023).

 BACA JUGA:

Perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kampanye dimulai 15 hari sejak penetapan Capres-Cawapres.

"Jika ditarik mundur, penetapan DCT presiden yang awalnya 25 November 2023 dengan selisih 3 hari dengan masa kampanye 28 November 2023, perlu diubah menjadi 13 November 2023 karena selisihnya tidak lagi 3 hari, namun menjadi 15 hari. Artinya 28 November 2023 ditarik ke belakang 15 hari," katanya.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement