JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Ketiganya adalah JS (Jemmy Sutjiawan) selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, FM (Feriandi Mirza) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, dan EH (Elvano Hatorangan) Pejabat PPK).
"Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2023).
Ia menjelaskan, ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejagung. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama.
Sebagaimana diketahui, ketiga tersangka itu memiliki peran berbeda dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Untuk EH selaku PPK diduga telah memanipulasi kajian untuk seolah-olah dapat diselesaikan 100% apabila diberikan perpanjangan waktu.
Modus EH terkuak lantaran proyek tersebut tak kunjung rampung meskipun perpanjangan waktu telah diberikan. Itu disebabkan karena diduga isi dari kajian tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi riil dari penangan proyek dimaksud.