Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan dengan Pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 5 juncto pasal 44 ayat 3 tentang Penghapusan Kekerasan Rumah Tangga.
“Pelaku diancam dengan hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” katanya.
(Fakhrizal Fakhri )