Sebelumnya, Polda Metro Jaya tak lagi menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan yang dinyatakan tidak lolos dalam proses uji emisi. Hal itu dilakukan karena penilangan dianggap tak efektif.
BACA JUGA:
"Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus," kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis saat dihubungi, Senin (11/9/2023).
BACA JUGA:
Nurcholis menyebut sebagai gantinya para pengemudi yang kendaraannya tak lolos uji emisi akan diimbau untuk melakukan servis.
"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," tutur dia.
(Fakhrizal Fakhri )