Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Bintoro, mereka telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda. Meski begitu, polisi masih mendalami kasus tersebut.
“Pengakuannya sudah tiga kali, namun di tempat yang berbeda. Saat ini, dari Polres Metro Jakarta Selatan masih melakukan penyidikan dan pengusutan terhadap perkara ini,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi, alat pesta untuk pesta seks dan handphone dari para pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(Arief Setyadi )