JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas hukuman satu tahun penjara, bagi warga negara India, Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil (51) karena terbukti bersalah telah menipu dalam transaksi daging kerbau impor.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Aditya Rakatama berharap hakim menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan menjatuhkan vonis yang mencerminkan rasa keadilan bagi korban yang dirugikan hingga Rp15 miliar.
"Agar putusan MA memenuhi rasa keadilan mengingat kerugian yang dialami saksi korban cukup besar," kata Aditya dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).
Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil telah dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan enam bulan, serta satu tahun enam bulan (1,5 tahun) untuk terdakwa Yudi Safari dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin 8 Agustus 2023.