Mengingat tuntutan awal jaksa untuk terdakwa Biju adalah tiga tahun dan enam bulan penjara dan dua tahun penjara untuk Yudi Safari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton kemudian mengajukan banding terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi masa hukuman Biju menjadi satu tahun pada persidangan Selasa 4 Juli 2023.
Putusan hakim PT DKI yang diketuai Tony Pribadi menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan secara bersama-sama dengan Yudi sebagaimana dakwaan pada tahapan peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut).
Dalam amar putusannya, hakim memutuskan tetap menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan untuk terdakwa Yudi Safari. Tidak disebutkan klausul yang mewajibkan terdakwa untuk mengembalikan uang.
(Awaludin)