“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati dua bungkus plastik kip transparan yang berisi narkotika jenis shabu dan 1,5 butir narkotika jenis extasy di dalam mobil,” terang Sialoho.
Akibatnya, keduanya pun tak dapat menggelak hingga akhirnya digelandang petugas ke Mapolres Padangsidimpuan.
“Hingga saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.