Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 12 Tahun Penjara, Mardani Maming Diberhentikan Sebagai Bendahara Umum PBNU

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 14 September 2023 |08:26 WIB
Divonis 12 Tahun Penjara, Mardani Maming Diberhentikan Sebagai Bendahara Umum PBNU
Mardani Maming Dicopot Jadi Bendum PBNU/Foto: Antara
A
A
A

Terbitnya SK ini juga menegaskan bahwa SK PBNU Nomor 01/A.II.04/01/2022 tanggal 9 Jumadil Akhir 1443 H/12 Januari 2022 M tentang Pengesahan PBNU masa khidmah 2022-2027 tidak lagi berlaku.

Dengan demikian melalui surat ini, PBNU juga menegaskan kepada para pengurus untuk melaksanakan tugas dengan berpedoman Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, dan peraturan yang ditetapkan dalam permusyawaratan NU.

"Mengamanatkan kepada nama-nama sebagaimana dimaksud dalam lampiran surat keputusan ini untuk melaksankana tugas sebagia Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027, dengan keharusan untuk senantiasa berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, dan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam Permusyawaratan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, serta berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepengurusan dalam Muktamar Ke-35 yang akan datang,”bunyi poin keempat belas dalam surat itu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement