Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 12 Tahun Penjara, Mardani Maming Diberhentikan Sebagai Bendahara Umum PBNU

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 14 September 2023 |08:26 WIB
Divonis 12 Tahun Penjara, Mardani Maming Diberhentikan Sebagai Bendahara Umum PBNU
Mardani Maming Dicopot Jadi Bendum PBNU/Foto: Antara
A
A
A

Adapun SK ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, maka SK ini akan dtinjau kembali sebagaimana mestinya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Aliran suap sebesar Rp.104 miliar tersebut diduga disamarkan dengan transaksi PT PAR dan PT TSP yang bekerja sama PT PCN dalam hal pengelolaan pelabuhan batu bar dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement