JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan hari Kamis, 28 September 2023 sebagai hari libur nasional atau tanggal merah. Lantas, apakah tanggal 27 September 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama?
BACA JUGA:
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomo 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023, tanggal merah pada September 2023 berjumlah satu hari.
Tanggal merah jatuh pada 28 September 2023. Pada tanggal tersebut merupakan peringatan Maulid Nabi Saw.
BACA JUGA:
Sementara itu, tidak ada cuti bersama pada hari Rabu 27 September 2023. Dengan begitu, tanggal 27 September 2023 masyarakat tetap beraktifitas seperti biasanya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.