Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa 30 Kg Sabu dari Medan ke Tangerang, 2 Kurir Diupah Rp12 Juta

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 14 September 2023 |20:03 WIB
Bawa 30 Kg Sabu dari Medan ke Tangerang, 2 Kurir Diupah Rp12 Juta
Bawa 30 kg sabu dari Medan ke Tangerang, 2 kurir diupah Rp12 juta. (MPI/Ira Widyanti)
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Bawa 30 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dari Medan, Sumatera Utara ke Tangerang, Banten, 2 kurir asal Aceh dijanjikan upah Rp12 juta jika berhasil mengantarkan barang sampai tujuan.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (14/9/2023).

Erlin menuturkan, berdasarkan hasil interogasi petugas, tersangka MN (23) dan MS (36) mengakui membawa seluruh sabu dari Medan tujuan Tangerang atas perintah orang tidak dikenal yang disebut 'Abang'. Imbalan sebesar Rp12 juta.

"Orang dimaksud Abang ini sudah kami tetapkan DPO. Sedangkan MS dan MN baru dapat uang jalan Rp5 juta, setelah barang diterima, baru diserahkan lagi sisa upah antar sekitar Rp7 juta," kata Ditresnarkoba.

Erlin menambahkan, hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika sabu ini berhasil menyelamatkan lebih dari 120 ribu jiwa. Selain itu, polisi saat ini masih mendalami dan mengejar sindikat kasus narkoba terduga diduga menjalankan pemesanan dari balik sel jeruji besi.

"Apakah sindikat ini beroperasi di wilayah Tangerang dan sekitarnya, ini masih kami dalami. Pemesanan barang ini diduga dari dari dalam penjara," ucapnya.

Erlin menyebutkan, kedua tersangka MN dan MS telah mendekam di Rutan Mapolda Lampung dan terancam pidana pasal berlapis dengan hukuman mati.

"Para pelaku kami jerat dengan Pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati," pungkas mantan Wakapolres Metro Jakarta Utara tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali membongkar jaringan narkoba internasional sindikat lintas Provinsi Medan-Jakarta.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, dua kurir berinisial MN (23) dan MS (36) warga Provinsi Aceh berhasil diamankan anggotanya.

Keduanya menjemput sabu seberat 30 kg di Kota Medan yang hendak diangkut dan dibawa ke Kota Tangerang.

"Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan barang bukti 30 bungkus besar sabu seberat 30 Kg dan 4 buah HP," ujar Erlin saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (14/9/2023).

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement