Para pengacara dan rekan-rekannya meminta keterlibatan hakim banding untuk memproses Pasal 78, yang dimaksudkan untuk memaksa Engoron melemahkan kasus penipuan yang diajukan oleh jaksa agung.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Letitia James menyatakan bahwa ia yakin dengan kasus ini dan akan siap untuk diadili.
Sebelumnya, James menunjukkan “segunung bukti” yang memperlihatkan bahwa Trump dan keluarganya berbohong selama lebih dari sepuluh tahun tentang aset dan kekayaan bersihnya. James juga menduga bahwa Trump telah “menggelembungkan” sebanyak USD3,6 miliar (Rp55,3 triliun) untuk mendapatkan pinjaman dan asuransi dengan persyaratan yang lebih baik.
James kemudian mengajukan gugatan penipuan terhadap Trump dan keluarganya pada September 2022, setelah penyelidikan selama tiga tahun. Dalam gugatan tersebut, ia juga menuntut denda sebesar USD250 juta atau setara dengan Rp3,8 triliun dan melarang Trump serta anak-anaknya menjalankan Trump Organization.
(Susi Susanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.