Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Theo F Toemion Tutup Usia, Money Broker Terkemuka di Asia hingga Luncurkan Buku di Lapas Cipinang

Awaludin , Jurnalis-Jum'at, 15 September 2023 |22:20 WIB
 Theo F Toemion Tutup Usia, <i>Money Broker</i> Terkemuka di Asia hingga Luncurkan Buku di Lapas Cipinang
Theo F Toemion semasa hidup (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Kepala BKPM, Theo F Toemion meninggal dunia pada usia 67 tahun. Dan saat ini, jenazah disemayamkan di Rumah Duka dan Kremasi Tabitha Ruang Charis 3 lantai 6, di Jalan Arjuna Utara, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Rencana akan dikebumikan pada hari Minggu," demikian pesan yang diterima Okezone, Jumat (15/9/2023).

Perlu diketahui sebelumnya, Theodorus Franciscus Toemion atau lebih populer dikenal sebagai Theo Toemion adalah seorang ekonom Indonesia. Theo lahir di Kota Manado pada 21 September 1956. Ia mempunyai lima anak yakni Abi, Keisha, Daniel, Dorothea, Monika, dari istri Ria Lolong.

Sebelumnya, Theo adalah anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI-P pada periode 1999-2004. Sebelum terjun ke kancah politik, Theo adalah seorang money broker terkemuka di kawasan Asia. Theo pun sempat tersandung beberapa kasus, seperti kasus pemukulan hingga korupsi.

Pada Mei 2005, Theo diduga memukul sejumlah orang tua murid di Jakarta International School karena tidak tahan melihat anak laki-lakinya diperlakukan tidak adil oleh wasit pada sebuah pertandingan bola basket. Sepekan kemudian, posisinya selaku Kepala BKPM digantikan oleh Muhammad Luthfi, dan beberapa kalangan menduga pergantian ini dipicu oleh kasus pemukulan tersebut, meskipun hal ini disangkal oleh pemerintah.

Lalu kasus korupsi, melalui Program Tahun Investasi Indonesia atau Program Investment Year (IIY) 2003-2004, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan penyelidikan seputar kegiatan tersebut. Ia pertama kali diperiksa pada 7 Desember 2005 dan ditahan pada 28 Desember 2005. Kemudian, ia diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 20 April 2006 dan dituntut enam tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp 26,346 miliar.

Ia didakwa bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dalam Program Investment Year (IIY) 2003-2004. Tuntutan enam tahun penjara dibacakan secara bergantian oleh jaksa penuntut umum yang terdiri dari Suharto, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, dan Riyono dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi pada 24 Juli 2006. Kemudian pada 25 Agustus 2006, Toemion divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement