Jika pada pemilu 2024 masih diberlakukan sistem noken pada beberapa wilayah tersebut, Mellaz menegaskan syarat dan standar operasional prosedur yang baku dan terperinci.
“Kalau 2024 masih dibuka ruang untuk sistem noken, tinggal syarat SOP yang dilaksanakan itu harus menjadi baku dan terperinci, termasuk ada SDM sekretariat, termasuk Bawaslu dalam konteks pengawasan,” ucap Mellaz
Mellaz juga menyampaikan bahwa dalam menyusun peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara khususnya pada pengadministrasian sistem noken di dalamnya, KPU memerlukan masukan dari Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang turut hadir pada forum ini.
“Untuk menerima masukan karena ini masih berproses, mungkin kami akan segera bedah dalam satu kesempatan, menghadirkan BP3OKP untuk memberikan input kepada kami dalam rangka untuk menyusun perkembangan pelaksanaan terkait dengan pemungutan suara menggunakan noken di 2024 yang kemungkinan tetap akan dilaksanakan,” kata Mellaz.
Mellaz menambahkan KPU akan melakukan komunikasi dan menampung aspirasi. Termasuk data-data yang tersedia pada Pemilu 2019 ini akan diperbarui karena dalam durasi 5 tahun, ada kemungkinan suatu daerah yang sebelumnya menggunakan sistem noken dapat beralih ke sistem one man one vote pada Pemilu 2024.
(Awaludin)