Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh! Eks Pecatan TNI Jadi Pelaku Penipuan di Purbalingga

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 18 September 2023 |12:55 WIB
Duh! Eks Pecatan TNI Jadi Pelaku Penipuan di Purbalingga
Eks Pecatan TNI Jadi Pelaku Penipuan
A
A
A

Namun kasus di Pengadegan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan karena sepeda motor yang dipinjam dan digadaikan oleh MR selanjutnya ditebus oleh pihak keluarga tersangka.

"Terkait dengan kasus yang kedua ini, tersangka dijerat Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tegasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement