Namun kasus di Pengadegan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan karena sepeda motor yang dipinjam dan digadaikan oleh MR selanjutnya ditebus oleh pihak keluarga tersangka.
"Terkait dengan kasus yang kedua ini, tersangka dijerat Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tegasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.