Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh! Eks Pecatan TNI Jadi Pelaku Penipuan di Purbalingga

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 18 September 2023 |12:55 WIB
Duh! Eks Pecatan TNI Jadi Pelaku Penipuan di Purbalingga
Eks Pecatan TNI Jadi Pelaku Penipuan
A
A
A

PURBALINGGA – Polisi membongkar kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pecatan anggota TNI di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

"Tersangka berinisial KS (39), warga Karangmoncol, dan yang bersangkutan merupakan mantan anggota TNI," ujar Kapolsek Karangmoncol Iptu Amirudin, di Mapolres Purbalingga.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas TNI pada Maret 2022 karena desersi.

Menurutnya, kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan MR berawal saat tersangka mendatangi rumah korban atas nama Forizky Agustino warga Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol, pada tanggal 18 Agustus 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, untuk meminjam sepeda motor dengan alasan untuk menengok anaknya.

Karena kasihan, korban selanjutnya meminjamkan sepeda motornya dengan syarat harus dikembalikan pada sore hari karena akan dipakai. Namun hingga sore hari, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban.

"Setelah menunggu hingga berapa hari namun sepeda motornya tidak kunjung dikembalikan, korban pun segera mendatang rumah MR namun yang bersangkutan tidak ada di rumah," kata Kapolsek Karangmocol.

Hingga akhirnya, kata dia, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangmoncol yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Menurut dia, MR akhirnya dapat ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Karangmoncol saat pulang ke rumahnya pada hari Minggu (3/9).

Dalam penangkapan tersebut, lanjut dia, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis skuter otomatis berpelat nomor R-5749-NV beserta surat-surat kendaraan itu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MR mengaku telah menggadaikan sepeda motor yang dia pinjam sebesar Rp2,5 juta kepada seseorang di wilayah Kecamatan Padamara, Purbalingga, sedangkan uangnya telah habis digunakan untuk judi online," jelas Kapolsek.

Kendati bukan residivis, dia mengatakan MR juga diketahui pernah melakukan perbuatan yang sama di wilayah Kecamatan Pengadegan, Purbalingga.

Namun kasus di Pengadegan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan karena sepeda motor yang dipinjam dan digadaikan oleh MR selanjutnya ditebus oleh pihak keluarga tersangka.

"Terkait dengan kasus yang kedua ini, tersangka dijerat Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun," tegasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement