Total barang bukti yang berhasil disita dari ketiga tersangka, sebut Aipda B Goeltom, Narkoba jenis sabu seberat 2,1 gram, ganja 2,21 gram, ekstasi 3,92 gram, uang Rp 500 ribu dan 3 unit HP.
BACA JUGA:
Ketiga tersangka, pungkas Aipda Goeltom, diamankan di Mapolres Taput di Tarutung dan ketiga tersangka masih dalam pemeriksaan di unit Narkoba, guna pengembangan penyelidikan.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.