TANGSEL - Sebanyak 8 pegawai dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terjaring razia Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (19/09/23).
Razia itu dilakukan Satpol PP Tangsel merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR. Kedelapan pegawai itu kedapatan merokok pada area yang dilarang.
"Kami menyusuri semua yang di dalam, di ruang-ruangan, dan di kantin-kantin yang ada di dalam kawasan ini, kami tetap kenakan sanksi terkait KTR itu. Hari ini dapat 8 orang, statusnya pegawai dinas kesehatan Kota Tangsel," ujar penyidik Satpol PP, Suherman.
Petugas Satpol PP langsung menyita identitas KTP dari 8 pegawai Dinkes. Mereka terkena sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan selanjutnya akan disidang pada Kamis 21 September 2023.
"Ada 8 KTP (disita). Hari Kamis nanti sidang pengadilannya," ujarnya.