Suherman menyayangkan sikap pegawai dinas yang tidak mematuhi ketentuan Perda KTR. Padahal sosialisasi dilakukan sejak lama. Terlebih lagi, para pelanggarnya justru dari dinas kesehatan.
"Apalagi ini dari pegawai dinas kesehatan, nggak boleh di kawasan ini," tandasnya.
Pelanggar KTR diketahui dikenakan ancaman sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp2,5 juta. Hal itu berdasarkan aturan Pasal 20 Juncto Pasal 10 Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang KTR.
(Arief Setyadi )