JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi II bakal melakukan rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Badan Pengawasan Pemilu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rapat tersebut membahas soal Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pilkada Serentak, Rabu, (20/9/2023) pukul 19.00 WIB.
Dia mengatakan bahwa, poin yang akan dibahas dalam rapat tersebut adalah soal percepatan masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Frame of reference dan semangat Perrpu Pilkada ini adalah keserentakan, yaitu keserentakan Pilkada dan pelantikan," ucap anggota Komisi 2 Fraksi PDI-P Junimart Girsang dihubungi wartawan.
Berdasarkan hitung-hitungan, hari percoblosan Pilkada maju jadi September 2024. Diketahui, berdasarkan jadwal Pilkada 2024 diselenggarakan serentak pada tanggal 27 November 2024.
"Ya hitungan percepatan maju ke bulan September 2024," katanya.
Untuk informasi, sebelumnya diberitakan, Hasyim mengusulkan pelaksanaan Pilkada serentak yang berlangsung pada November 2024 dimajukan pada bulan September 2024.
Hasyim menjelaskan tahapan pemilu serentak yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 memerlukan tahapan lanjutan yang disesuaikan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.