Untuk itu, Hasyim menilai teknis pelaksanaan Pilkada serentak baru mengatur keserentakan pencoblosan, bukan pada keserentakan pelantikan calon kepala daerah terpilih.
"Kami pada saat audiensi dengan presiden berbincang soal ini. Kira-kira kemungkinannya yang paling raisonal atau memungkinkan, the most possible, kita akan ajukan supaya coblosannya September 2024," jelas Hasyim dalam diskusi Badan Riset Nasional (BRIN), Jumat (26/8/2022).
BACA JUGA:
Usulan tersebut bukan tanpa alasan, sebab Hasyim mengungkapkan keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih tersebut dikhawatirkan berbenturan dengan aturan yang telah ditetapkan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Padahal dalam UU Pilkada, keserentakannya adalah bersama-sama dengan pelantikan pejabat yang masa jabatannya paling akhir. Ini kayanya susah dipenuhi.
"Oleh karena itu dalam persepsi publik atau politik, Pilkada 2024 harusnya sampai pelantikannya. Kalau pencoblosan November 2024, untuk mencapai keserentakan pelantikan di Desember 2024 kok agak susah. Karena mungkin orang menggugat ke MK (Mahkamah konstitusi), MK membuat putusan pemungutan suara ulang, rekap ulang, untuk mencapai keserentakan pelantikan agak berat," tutur Hasyim.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.