Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tipu Korbannya Rp38 Juta, Ini Motif TNI Gadungan Berpangkat Letkol di Depok

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 20 September 2023 |03:04 WIB
Tipu Korbannya Rp38 Juta, Ini Motif TNI Gadungan Berpangkat Letkol di Depok
Letkol TNI gadungan ditangkap. (Ist)
A
A
A

DEPOK - Polisi menetapkan RN (36) TNI gadungan berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) sebagai tersangka penipuan. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengungkap motif RN mengenakan seragam TNI lengkap untuk meyakinkan korban melakukan penipuan.

"Motifnya yang bersangkutan menggunakan seragam dan atribut tanpa hak, karena yang bersangkutan juga bukan termasuk dalam yang berhak yang mengenakan, yakin untuk menawarkan promosi meyakinkan orang bahwa yang bersangkutan bisa melakukan pengurusan atau bisa melakukan sesuatu dengan hal itu," kata Hadi kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Selasa (19/9/2023).

"Sehingga ada yang tertipu dan sebenarnya di luar tupoksi dia yang bersangkutan dan menggunakan atribut dari TNI. Namun, tersangka menawarkan untuk bisa melakukan pengurusan surat-surat di BPN," tuturnya.

Hadi mengungkap bahwa kedua korban dari TNI gadungan mengalami kerugian mencapai Rp38 juta. Menurutnya pelaku RN menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

"Kerugian yang sudah kami dapatkan kurang lebih sekitar Rp8 juta, korban pertama. Kemudian ada juga yang selanjutnya kurang lebih Rp30 juta lebih masih kita dalami termasuk laporan polisinya. Karena ternyata tidak pernah digunakan untuk melakukan hal-hal terkait pekerjaannya melainkan hanya untuk keperluan sehari-hari," ucap Hadi.

Sebelumnya, seorang pria berinisial RN (36) yang mengaku anggota TNI AD berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) gadungan ditahan di Mapolres Metro Depok.

Komandan Kodim (Dandim) 0508/Depok, Letkol Inf Totok Prio Kismanto membeberkan mantan Camat Pancoran Mas juga menjadi salah satu korban penipuan dari terduga pelaku. Adapun total kerugian mencapai Rp30 juta dengan menawarkan bantuan memindah tugas tempat kerja sang anak.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement