"Sesuai pengakuannya yang tertipu mantan Camat Pancoran Mas. (Kerugian) sekitar Rp30 juta. Yang bersangkutan menawarkan bantuan memindahkan anaknya kerja," ucap Totok saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Sabtu (16/9/2023).
Totok menjelaskan modus terduga oknum TNI AD yakni melakukan penipuan dengan menawarkan jasa pindah tugas seseorang hingga dapat mengurus Akta Jual Beli (AJB) dan lainnya.
"Modusnya melaksanakan penipuan untuk kepentingan pribadi. Dengan cara menawarkan jasa untuk memindah tugaskan seseorang dari luar pulau Jawa ke Jawa, mengurus AJB dan lainnya," ucapnya.
Totok menambahkan bahwa target terduga pelaku RN yakni semua lapisan masyarkat. Sebab, menurutnya yang bersangkutan seorang pengangguran dari Sumatera Selatan ke Jakarta yang tengah mencari kerja.
"Targetnya semua lapisan masyarakat yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan sejumlah uang untuk kepentingan pribadi karena yang bersangkutan seorang pengangguran dari Sumatera Selatan yang ke Jakarta untuk mencari pekerjaan. Tak kunjung dapat pekerjaan, yang bersangkutan menjadi TNI gadungan," ujarnya.
Totok pun menyebut bahwa terduga pelaku RN telah menyamar sebagai oknum TNI gadungan selama kurang lebih dua tahun.
"Profesi ini (TNI gadungan) sudah dilakukan kurang lebih 2 tahun," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)