JAKARTA - Polisi menciduk satu orang pelaku yang melakukan aksi penipuan, DSP dengan cara menjual mobil secara online di media sosial Facebook. Pelaku pun berhasil menggasak uang korbannya, AAS sebanyak Rp110 juta.
"Kami Satreskrim Polrestro Jaksel melaksanakan rilis ungkap perkara penipuan jual beli mobil secara online, peristiwa ini diawali adanya laporan polisi dari korban inisial AAS, 13 September 2023," ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi pada wartawan, Rabu (20/9/2023).
BACA JUGA: