Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Residivis Narkotika Kembali Diciduk, Kali Ini Kasus Penipuan Jual Beli Mobil

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Rabu, 20 September 2023 |13:11 WIB
Residivis Narkotika Kembali Diciduk, Kali Ini Kasus Penipuan Jual Beli Mobil
Residivis kembali tertangkap, kali ini kasus jual beli mobil online/Foto: Ari Sandita
A
A
A

Menurutnya, AAS menjadi korban penipuan pasca dia melihat adanya iklan mobil yang dijual di salah satu akun medsos Facebook yang diunggah pelaku, DSP. Korban tertarik dengan mobil tersebut mengingat harganya pun murah.

"Korban lalu menghubungi nomor telpon di akun medsos tersebut dan menyatakan berminat tuk beli 1 unit mobil yang diiklankan, mobil Hilux warna hitam tahun 2010 yang pada iklan dihargai Rp135 juta, padahal secara pasaran harganya masih jauh di atas itu," tuturnya.

 BACA JUGA:

Singkat cerita, kata dia, korban akhirnya tertipu sebanyak Rp110 juta dan melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke polisi. Pelaku yang diketahui seorang residivis kasus narkotika itu lantas berhasil diciduk polisi di Palembang, yang mana Polres Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polres Palembang dalam membekuk DSP.

"Pelaku pernah dihukum di Lapas narkotika sebelumnya. Pelaku dikenakan Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement