"Pengakuannya itu dilakukan sekitar satu tahun lamanya," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.