JAKARTA - Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe memasuki agenda pembacaan pleidoi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar. Dalam pleidoinya, Lukas meminta maaf kepada Majelis Hakim atas sikap temperamentalnya saat menjalani sidang dugaan kasus korupsi yang menimpanya.
Pleidoi Lukas dibacakan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona di dalam ruang sidang Pengadilan Tindak pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Enembe juga berterima kasih kepada Majelis Hakim atas sikap maklum terhadap kondisi kesehatannya yang sedang tidak baik.
BACA JUGA:
"Saya berterima kasih kepada majelis hakim yang begitu bijak dan profesional dalam memimpin jalannya persidangan sehingga sejak 12 Juli 2023 dan telah memaklumi kondisi kesehatan saya yang bukan saya buat-buat, apalagi saya sering tersulut emosi yang tidak terkontrol menghadapi persidangan," ujar Petrus saat membacakan pleidoi Enembe, Kamis (21/9/2023).
Lukas mengatakan, emosinya tidak terkontrol lantaran banyaknya cecaran pertanyaan Majelis Hakim. Terlebih, dia menilai Majelis Hakim seakan tidak mempercayai segala bentuk jawaban yang diberikannya tersebut.
BACA JUGA:
"Atas semua kejadian yang mungkin tak berkenan saya mohon maaf atas pertanyaan yang mencecar beruntun bertubi-tubi, penuh selidik bahkan tidak mempercayai jawaban saya dalam persidangan yang menyulut emosi saya," ujarnya.
Sebelumnya, Lukas sempat mengamuk di sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua, pada Senin, 7 Agustus 2023 yang lalu. Lukas marah-marah karena disebut pernah main judi di sebuah kasino daerah Singapura.
Kabar Lukas main judi di Singapura terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua, Mikael Kambuaya yang dibacakan tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),