Adapun MUI juga telah membalas surat permohonan Panji Gumilang melalui Kabareskrim Mabes Polri Cq Dirtipidum untuk perihal tersebut Pada tanggal 5 September 2023 dan disampaikan langsung.
BACA JUGA:
"Mengenai adanya pencabutan laporan polisi yang dilakukan oleh saudara Ken Setiawan dan saudara Mohamad Ihsan Tanjung kami juga menghargai sebagai upaya untuk memberikan jalan bagi Panji Gumilang untuk kembali kepada nilai -nilai ajaran Islam yang dianjurkan dan diyakini kebenaranya oleh sebagian besar Umat Islam yang dipegang teguh oleh Kemenag dan MUI," katanya.
BACA JUGA:
Untuk proses selanjutnya MUI, kata Ikhsan akan menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik Polri. Tak lupa dia turut memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan oleh Mabes Polri karena telah berhasil membuat Panji Gumilang menyadari kekeliruanya dan menginsafi perbuatanya dan meminta maaf.
"Tentang proses penyidikan kami menyerahkan sepenuhnya kepada Penyidik tentu saja dengan mempertimbangkan segala aspek demi kebaikan dan kemaslahatan," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )