JAKARTA - Selebgram Oklin Fia dilaporkan ke pihak kepolisian akibat konten viralnya yang menjilat es krim di depan "kemaluan pria". Kini, polisi akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
“Nanti kita gelar kan. Harapan kami secepatnya (gelar perkara),” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin kepada wartawan dikutip Kamis (21/9/2023).
Komarudin menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa ahli termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Nantinya, lanjut dia, gelar perkara bakal dilakukan setelah meminta keterangan dari ahli pidana.
“Ya kalau ahlinya sudah bisa diselesaikan semua kita gelar. Ahli pidana kalau ngga salah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan ada atau tidak unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika ada, kata dia, status Oklin Fia akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Sekiranya nanti kalau memenuhi unsur, tentu akan dinaikkan status ke penyidikan. Sekiranya ya kalau memenuhi unsur. Kalau penyidikan di BAP ulang,” ujarnya.