Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Momen Bersejarah, India Akhirnya Dukung Kuota Perempuan di Parlemen Usai Menunggu Selama 25 Tahun

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 22 September 2023 |17:05 WIB
Momen Bersejarah, India Akhirnya Dukung Kuota Perempuan di Parlemen Usai Menunggu Selama 25 Tahun
India akhirnya dukung kuota perempuan di parlemen usai menunggu selama 25 tahun (Foto: X)
A
A
A

INDIAMajelis tinggi parlemen India pada Kamis (21/9/2023) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang mencadangkan sepertiga kursi di dewan legislatif nasional dan negara bagian bagi perempuan. Perdana Menteri (PM) Narendra Modi memuji perkembangan tersebut sebagai “momen yang menentukan' dalam perjalanan demokrasi negaranya dan menyatakan dukungan bulat terhadap RUU tersebut.

Sebanyak 215 anggota Rajya Sabha, majelis tinggi, memberikan suara mendukung undang-undang tersebut, hanya sehari setelah menyetujui majelis rendah, Lok Sabha, dengan mayoritas 454 suara mendukung dan dua menentang.

“Momen yang menentukan dalam perjalanan demokrasi bangsa kita! Selamat kepada 140 crore warga India. Dengan disahkannya Nari Shakti Vandan Adhiniyam di Parlemen, kita mengantarkan era keterwakilan dan pemberdayaan yang lebih kuat bagi perempuan India. Ini bukan sekadar undang-undang; ini adalah penghormatan kepada perempuan yang tak terhitung jumlahnya yang telah membangun negara kita,” kata Modi dalam sebuah postingan di X (sebelumnya Twitter). Ketua Rajya Sabha, Jagdeep Dhankhar, dan beberapa menteri penting di pemerintahan Modi, menyebut momen tersebut “bersejarah.”

RUU Konstitusi (Amandemen Seratus Dua Puluh Delapan), tahun 2023, sekarang memerlukan ratifikasi oleh setidaknya 50% majelis negara bagian untuk menjadi undang-undang.

Undang-undang tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa sepertiga kursi disediakan untuk perempuan di dewan legislatif negara bagian dan pusat, namun tidak akan berlaku di majelis tinggi parlemen dan badan legislatif negara bagian. Alokasi kursi bagi perempuan diusulkan dilanjutkan selama 15 tahun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement