Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perindo Dukung Larangan ASN Like dan Comment di Medsos Capres-Cawapres 2024

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Senin, 25 September 2023 |20:05 WIB
Perindo Dukung Larangan ASN <i>Like dan Comment</i> di Medsos Capres-Cawapres 2024
A
A
A

JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Politik Yusuf Lakaseng mendukung kebijakan pemerintah yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan komentar dan like di media sosial peserta Pemilu 2024.

Adapun larangan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

"Saya mengapresiasi SKB Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur aturan untuk menegakkan netralitas ASN dalam Pemilu. Aturannya sangat detail terutama dalam penggunaan media sosial, melarang ASN untuk melakukan like, comment dan share yang bersifat partisan," kata Yusuf kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Menurut Yusuf--yang juga merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sulawesi Tengah ini-- aturan tersebut sebagai pertanda, negara benar-benar menjamin integritas kompetisi politik berlangsung adil dan memperlakukan semua calon serta partai politik secara setara.

Di samping aturan tersebut, Yusuf juga mengingatkan agar ASN netral bukan hanya di atas kertas aturan, melainkan juga dalam tingkah lakunya di masyarakat.

Tapi jauh yang lebih penting adalah pelaksanaannya di lapangan harus dipastikan dan jika ada pelanggaran haruslah mendapat sanksi yang berat.

"Saya melihat di SKB itu sanksinya masih berupa sanksi moral. Itu tidak cukup, harus sanksi penegakan disiplin sedang, bahkan berat diberlakukan tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement