"Dewan Pers juga menghimbau kepada masyarakat jika mengalami pemerasan yang dilakukan oknum wartawan untuk tidak sungkan-sungkan melaporkan ke Dewan Pers atau Kepolisian," bebernya.
Pasalnya, kata Yadi, Dewan Pers memiliki MoU dengan pihak kepolisian dalam menangani kasus-kasus pers.
"Perlu dijelaskan bahwa Dewan Pers memiliki MoU untuk bekerjasama dalam menangani kasus kasus pers termasuk oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengaku Pers," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.