Hal tersebut Yoga katakan dalam sidang lanjutan Kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam agenda replik atau tanggapan KPK terhadap nota pembelaan di Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Bahkan penasehat hukum dalam semangat yang tinggi melindur dengan mengatakan penuntut umum KPK menggunakan temuan bpkp dan mengesampingkan temuan BPK," ujar Yoga di persidangan, Senin (25/9/2023).
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.