BEKASI - Majelis Hakim dalam sidang Wowon Cs geram terhadap jaksa penuntut umum (JPU) karena berkas tuntutan belum siap dibacakan dalam persidangan yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, hari ini, Senin (25/9/2023). Hal itu membuat sidang tuntutan ditunda untuk kelima kalinya.
Ketika JPU menyebut berkas belum siap, Hakim Ketua Suparna langsung mempertanyakan kinerja Jaksa selama ini. Pasalnya, sidang tuntutan ini sudah berjalan selama satu bulan.
"Belum selesai?. Teman-teman kerjanya apa, 5 kali loh ya, kita sudah sebulan lebih. Ini yang kelima berarti nanti yang ke-6 tolongnya berkasnya disiapkan," kata Suparna.
Ia meminta JPU serius menyusunnya berkas tuntutan agar perkara ini bisa cepat selesai. Apalagi kasus Wowon cs 'serial killer' cukup menarik perhatian publik.
"Kita perkara ini kan untuk tuntutan sudah 5 kali ditunda loh, tolong yang serius karena ini adalah perkara yang sudah menarik perhatian massa," katanya.
"Jadi kita tunda lagi Senin 2 Oktober 2023, kami memohon kepada penuntut umum agar segera diselesaikan tuntutannya agar perkara ini cepat selesai," ujarnya.
Sidang tuntutan akan kembali digelar untuk yang ke-6 kalinya pada Senin 2 Oktober 2023. Hakim meminta dalam sidang ke-6 JPU harus sudah siap atas berkas penyusunan tuntutan.
Sementara itu, JPU Omar Syarif Hidayat mengungkapkan, alasan sidang harus ditunda lantaran berkas belum siap. JPU juga beralasan sama saat saat batal membacakan tuntutan pada sidang 29 Agustus, 5 September 2023, 12 September 2023, dan 18 September 2023.
“Untuk tuntutan belum selesai dalam penyusunan, Insyallah minggu depan sudah siap,” kata Omar.