“Jadi penanganan perkara ini akan kita terus kembangkan penyidikan dan penyelidikannya. Jadi tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan pengembangan penyidikan kasus ini terhadap kemungkinan tersangka lain. Karena ini terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tuturnya,
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Erha Aprili Ramadhoni)