MEDAN - Mantan Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Vonis hukuman terhadap AKBP Achiruddin dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi di ruang Cakra-4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai AKBP Achiruddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembiaran saat anaknya, Aditiya Hasibuan menganiaya Ken Admiral. Perbuatannya itu melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.
"Secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain," tegas hakim.
Selain hukuman penjara, hakim menjatuhkan AKBP Achiruddin Hasibuan membayar uang restitusi senilai Rp53 juta lebih dengan subsider 1 bulan kurungan.
Setelah membacakan vonis, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk pikir-pikir. Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut AKBP Achiruddin dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.