NEW YORK – Keputusan hakim di New York, Amerika serikat (AS) menyatakan mantan Presiden AS Donald Trump "berulang kali" salah mengartikan kekayaannya sebesar ratusan juta dolar ke bank dan perusahaan asuransi.
Keputusan tersebut menyelesaikan tuntutan utama yang dibuat oleh Jaksa Agung New York dalam gugatan perdata terhadap mantan presiden tersebut. Ini artinya, Trump dianggap bertanggung jawab atas penipuan.
“Dokumen-dokumen di sini jelas berisi penilaian palsu yang digunakan terdakwa dalam bisnis,” tulis hakim, dikutip BBC.
Ini merupakan pukulan besar bagi Trump sebelum kasusnya disidangkan pada Senin (2/10/2023) depan.
Seorang pengacara Trump menyebut keputusan hakim tersebut sebagai "kegagalan keadilan" dalam sebuah pernyataan pada Selasa (26/9/2023) malam.
Seperti diketahui, Jaksa Agung Letitia James menggugat Trump pada September lalu, menuduhnya, dua putranya yang sudah dewasa, dan Trump Organization berbohong tentang kekayaan bersih dan nilai asetnya antara 2011 dan 2021.
James mengklaim para terdakwa mengeluarkan catatan bisnis dan laporan keuangan palsu untuk mendapatkan persyaratan yang lebih baik dalam pinjaman bank dan kesepakatan asuransi, dan untuk membayar pajak lebih sedikit.