Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Putuskan Donald Trump Bertanggung Jawab Atas Penipuan dalam Kasus Perdata

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 27 September 2023 |09:09 WIB
Hakim Putuskan Donald Trump Bertanggung Jawab Atas Penipuan dalam Kasus Perdata
Hakim putuskan Donald Trump bertanggung jawab atas penipuan dalam kasus perdata (Foto: Reuters)
A
A
A

Sebagai bagian dari keputusan pada Selasa (26/9/2023), Trump Organization diperintahkan untuk membatalkan izin usahanya di New York. Lalu dalam waktu 10 hari, merekomendasikan pemantau independen yang dapat mengawasi proses tersebut.

Ini merupakan kerugian hukum bagi penduduk asli New York, yang kini tinggal di Florida, AS.

Keputusan hakim tidak akan membubarkan perusahaannya tetapi dapat mengakhiri kendalinya atas properti khas New York seperti Trump Tower dan Trump Building di 40 Wall Street.

Hakim Engoron pada Selasa (26/9/2023) juga menolak permintaan tim Trump untuk membatalkan kasus tersebut, dan secara terpisah mendenda lima pengacara Trump masing-masing sebesar USD7.500 karena membuat argumen yang telah ditolak oleh pengadilan.

Selama argumen di pengadilan pada Jumat (22/9/2023), seorang pengacara di kantor James mengatakan mantan presiden telah menandatangani pernyataan yang melebih-lebihkan penilaian yang ditawarkan oleh penilai yang disewa perusahaannya.

Namun pengacara Trump, Christopher Kise, berpendapat bahwa hal itu menunjukkan bahwa Trump adalah seorang "jenius dalam bidang investasi" dan "ahli dalam menemukan nilai ketika orang lain tidak melihat apa-apa".

Hakim Engoron tidak mempercayainya. Berulang kali melontarkan pertanyaan dan menyela Kise, Hakim pun terlihat kesal. Dia sempat membenturkan tinjunya ke bangku cadangan dan meninggikan suaranya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement