"Dari hasil pengungkapan tersebut sabu dengan nilai Rp1,5 miliar dan diharapkan upaya yang telah dilakukan mampu menyelamatkan sebanyak 6 ribu orang," katanya.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 pasal sub 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(Erha Aprili Ramadhoni)