"Dari hasil pengungkapan tersebut sabu dengan nilai Rp1,5 miliar dan diharapkan upaya yang telah dilakukan mampu menyelamatkan sebanyak 6 ribu orang," katanya.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 pasal sub 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.