Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cemburu Buta, Pemuda di Pangalengan Bunuh Teman Kencan dengan Tabung Gas Melon

Gin Gin Tigin Ginulur , Jurnalis-Rabu, 27 September 2023 |17:00 WIB
Cemburu Buta, Pemuda di Pangalengan Bunuh Teman Kencan dengan Tabung Gas Melon
Pemuda di Pengalengan bunuh teman kencan dengan tabung gas melon lantaran cemburu/Foto: Gin Gin Tigin
A
A
A

 

BANDUNG - Seorang pemuda di Pangalengan Kabupaten Bandung berinisial AJ (22), nekat membunuh teman kencannya dengan tabung gas melon. Jasad korban berinisial Nd (21), ditemukan Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pembunuhan tersebut diketahui setelah warga menemukan jasad seorang perempuan muda di sebuah vila, di Kampung/Desa Warnasari, Kecamatan Pangalengan, Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

 BACA JUGA:

Setelah dilakukan penyelidikan, jasad tersebut ternyata merupakan korban pembunuhan. Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil menemukan identitas pelaku berinisial AJ (22), teman kencan korban. Tak menunggu waktu lama, polisi langsung menangkap pelaku.

"Kasus ini terungkap berawal dari pasangan check in di sebuah vila. Kemudian saat waktu check out, keduanya tidak keluar vila, sehingga petugas vila mendatangi dan menemukan mayat perempuan. Petugas langsung melaporkan ke polisi," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Rabu (27/9/2023) sore.BACA JUGA:

Menurut Kusworo, saat ditemukan posisi korban ada di bawah kasur dan terbungkus plastik. Begitu menerima laporan, lanjut dia, tim langsung bergerak mengejar pelaku.

Dalam kurun waktu satu kali 24 jam, kata Kusworo, polisi berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke daerah Sumedang.

"Tersangka berusia 22 tahun yang kenal dengan korban kurang lebih dua minggu. Mereka janjian di sebuah vila. Setelah berhubungan, korban melakukan chat dengan laki-laki lain sehingga membuat pelaku cemburu dan menganiaya korban," ujar Kusworo.

Menurut Kusworo, modus penganiayaan dilakukan pelaku dengan mendorong korban ke lantai. Akibatnya, kepala korban terbentur. Kemudian, lanjut Kusworo, tersangka mengambil tabung gas lalu dihantamkan ke kepala korban.

 BACA JUGA:

"Akibatnya korban meninggal dunia setelah dihantam tabung gas. Setelah itu, tersangka meninggalkan vila dan melarikan diri ke luar vila. Begitu mendapatkan identitas, reskrim beserta tim lainnya menangkap tersangka di Sumedang," tutur Kusworo.

Atas perbuatannya, lanjut Kusworo, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing satu ponsel merek iphone 11 milik korban yang diambil tersangka, 1 ponsel xiome Realme, uang Rp900 ribu milik korban, 1 unit motor merek Yamaha Aerox merah, helm, dan satu buah tabung gas hijau 3 Kg.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement