Lebih lanjut, Muharam mengatakan bahwa dari keterangan suaminya ini telah dicek kebenarannya. "Sudah, sudah kita cek. Memang ada notifikasi SOS. Mungkin pas jatuh korban Apple Watchnya kena lalu terkirim sinyal SOS itu," jelasnya.
BACA JUGA:
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tanjung Duren. Untuk mempertanggungjawabkan aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 38 Juncto Pasal 340 KUHP.
BACA JUGA:
Adapun kejadian itu diketahui terjadi pada Selasa 26 September 2023 pagi sekitar pukul 07.00 WIB saat korban berjalan untuk pergi bekerja.
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.